2. Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada,
3. Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada,
4. Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada,
5. Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada,
6. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,
Baca juga: Ingat Jawaban Gisel Akhir Tahun Lalu, Seakan-akan Tak Peduli Gading Marten dan Medina, Sekarang Gini
7. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8. Ir. Kasmudjo (Dosen Pembimbing Akademik Jokowi).
Ia menguggat agar UGM memperlihat ijazah Jokowi.
"Dapat memperlihatkan dokumen yang diminta masyarakat. Karena ini kelihatannya ada ketidak terusterangan. Jadi saya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 4 ayat 4 dimana saya melihat ada sekompok masyarakat yang keugm tapi tidak diperlihatkan dokumen yang ada," katanya.
Menurut Komarudin, bila saja UGM memperlihatkan semua dokumen yang diminta, ijazah Jokowi tidak akan menjadi polemik.
"Andaikata diperlihatkan kan selesai masalah. Seakan ada tidak dibuka secara terang-benderang. Harusnya dibuka lebih terang daripada cahaya supaya tidak ada lagi curiga mencurigai," katanya.
Ir Kasmudjo dosen pembimbing akademik Jokowi mengaku tidak siap dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Gak siap. (karena) saya menghadapi macam-macam itu (sidang) saya belum pernah," kata Kasmudjo yang tinggal di Pogung Kidul RT 2/25, Sleman.
Pria berusia 75 tahun tersebut mengatakan terkait persidangan nanti sudah berkomunikasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan. Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, urusan ijazah, urusan perdata atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang 'Semua nanti suruh ke sini (UGM) pak nanti kita jawab semua'," kata Kasmudjo.