TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dalam satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 24 orang tersangka.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, mengatakan bahwa mayoritas penangkapan dilakukan di wilayah Pulau Pandan dan Danau Sipin, yang dikenal rawan peredaran narkoba.
“Dari 24 tersangka, 21 di antaranya merupakan pria dewasa, satu perempuan dewasa, dan dua orang lainnya menjalani rehabilitasi,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 33,35 gram sabu dan 53 butir pil ekstasi.
Menurut Kombes Boy Siregar, barang bukti itu berpotensi menyelamatkan sekitar 200 orang dari bahaya narkoba.
Ia menegaskan bahwa Polresta Jambi akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Temui Dirjen SDA Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin
Baca juga: HMI Demo DPRD Merangin, Tuntut Penertiban PKL, Tempat Hiburan Malam dan Efisiensi Anggaran
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 189 : Indonesia Negara Maritim