Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

BOCOR Kepala Pria Ini Dihantam Pakai Botol Miras usai Cekcok di Klub Malam

Cekcok di sebuah klub malam berujung baku hantam terjadi di Batam. Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran dipukul dengan botol miras

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Vinepair
ILUSTRASI BOTOL MIRAS - Seorang pria di Batam jadi korban kekerasan setelah cekcok di sebuah klub malam. Dia dihantam dengan botol miras. 

TRIBUNJAMBI.COM - Cekcok di sebuah klub malam berujung baku hantam terjadi di Batam.

Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran dipukul dengan botol minuman keras oleh sesama pengunjung.

Kejadian itu terjadi di sebuah tempat hiburan malam Batam di Batu Aji.

Seorang pengunjung kafe malam Super Z Club di Komplek Aviari Mall, jadi korban kekerasan. 

Korban dilarikan ke rumah sakit setelah dihantam botol miras oleh sesama pengunjung pada Jumat (18/4/2025) dini hari. 

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.35 WIB, saat korban berinisial STP (25) tengah menikmati minuman di dalam klub malam di Batam itu. 

Berdasarkan laporan kepolisian, STP yang sebelumnya memesan dua botol minuman, terlibat adu mulut dengan seorang pengunjung lain. 

Cekcok itu berujung penganiayaan, ketika pelaku berinisial ETR (42), menghantam kepala korban dengan botol hingga bocor alias terluka parah.

Kepala belakang STP mengalami luka robek cukup dalam akibat pukulan tersebut.

Kejadian itu sontak menggegerkan pengunjung dan karyawan klub malam yang panik melihat korban bersimbah darah.

Unit Reskrim Polsek Batu Aji menemukan titik terang kasus ini, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. 

Pada Selasa malam (6/5/2025), polisi menggerebek lokasi kerja ETR di kapal PSB ROLLER yang sedang diperbaiki di PT Vesinter Indonesia, kawasan Punggur. 

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, lalu digelandang ke Polsek Batu Aji.

“Pelaku mengaku dirinya sendiri yang memukul korban menggunakan botol. Saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Jumat (9/5/2025). 

Polisi turut mengamankan rekaman CCTv dari dalam klub sebagai barang bukti.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved