Berita Muaro Jambi

Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk, 2 Kakek di Muaro Jambi Diamankan Polisi

Penulis: Muzakkir
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMALAKAN - Lima orang warga Kabupaten Muaro Jambi diamankan oleh pihak kepolisian, Jumat (2/5) lalu.

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Lima orang warga Kabupaten Muaro Jambi diamankan oleh pihak kepolisian,  Jumat (2/5) lalu.

Mereka diamankan ketika sedang memalak sopir truk yang melintas dikawasan Desa Tanjung Pauh Km.32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Dari lima orang yang diamankan itu, dua orang sudah berusia lanjut atau kakek-kakek. 

Baca juga: 5 Pelaku Ilegal Taping Pipa Minyak Pertamina di Mestong Muaro Jambi Diamankan

Dia adalah Aj (60) dan Hr (63), sementara tiga orang lainnya DP (34), RA (33) dan Hr (37).

Informasi yang dihimpun,  kelima warga Desa Tanjung Pauh ini menunggu mobil truk yang lewat dipinggir jalan. 

Seketika ada truk yang melintas, terkhusus Batubara,  mereka langsung ketengah jalan untuk menghentikan laju kendaraan. 

Disana mereka meminta uang kepada sopir truk. Jika tidak diberi, maka mobil tersebut tidak diperkenankan untuk melintas.

Kapolres Muaro Jambi,  melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi,  AKP Hanafi membenarkan jika pihaknya mengamankan lima pelaku pemalakan sopir truk Batubara dikawasan Desa Tanjung Pauh Mestong.

Baca juga: Wabup Muaro Jambi Sambut Kunjungan BPK RI Perwakilan Jambi, Komitmen Pertahankan Predikat WTP

"Satgas Gakkum Sat Reskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan Operasi Pekat II Siginjai tahun 2025 dengan sasaran aksi premanisme baik oleh perorangan/kelompok/organisasi masyarakat tertentu yang disertai aksi anarkis di Desa Tanjung Pauh Km 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan ditemukan beberapa masyarakat sedang melakukan pungli terhadap sopir angkutan batu bara yang sedang melintas," kata Hanafi.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan Pecahan Rp 1.000 sebanyak 274 lembar,  uang Rp 2 ribu sebanyak 86 lembar,  uang dengan pecahan Rp 5 ribu sebanyak 20 lembar,  pecahan Rp 10 ribu 21 lembar, pecahan 20 ribu lima lembar dan pecahan 50 ribu satu lembar. 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga unit Senter warna hitam, satu lampu cas, dan barang-barang milik Pelaku.

"Selanjutnya pelaku tersebut diamankan guna penyelidikan lebih lanjut ke Polres Muaro Jambi," ungkapnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini