TRIBUNJAMBI.COM- Terungkap motif Heri Budiman (38) tega bakar bocah 4 tahun yang merupakan anak pacarnya di Tangerang, Banten.
Korban MA dibunuh dan coba dilenyapkan jasadnya secara sadis oleh tersangka Heri.
Hasil pemeriksaan polisi, terkuak Heri mengaku sakit hati karena hubungan asmara dengan ibu korban tak direstui pihak keluarga.
Ini seperti dikatakan Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kata dia tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban, namun dendam itu dilampiaskan pada MA.
"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak," ungkap Wira pada Kamis, 1 Mei 2025.
Baca juga: Serangan Balik Roy Suryo ke Jokowi soal Ijazah Palsu Polemik Ringan: Ditunjukkan, Tak Ada Masalah
Baca juga: Penjelasan Ending A Simple Favor, Flashback Sebelum Lanjut Season 2
Kronologi kejadian
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 26 April 2025, ketika tersangka bertemu dengan ibu korban yang membawa ketiga anaknya, termasuk MA.
Tersangka mengajak MA untuk menginap di kontrakannya, yang sebelumnya sering dilakukan.
Namun, sekitar pukul 02:15 WIB keesokan harinya, MA terbangun dan menangis meminta susu.
Dalam keadaan kesal, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban dan melakukan aksi yang lebih mengerikan.
Setelah memukul kepala MA, tersangka kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang sangat kejam, yaitu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.
"Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses," jelas Kombes Wira.
Setelah itu, untuk membersihkan kotoran korban, tersangka menggunakan sikat kloset sebelum kembali mencelupkan kepala MA ke dalam ember dengan cara yang sama hingga anak malang tersebut tidak sadarkan diri.
Setelahnya, tersangka meletakkan tubuh MA di atas kasur, menumpuknya dengan pakaian, dan membakar mayatnya untuk menghilangkan jejak.
Pelaku kemudian melarikan diri dan ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 29 April 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tindakan tersangka sangatlah berat, sehingga ia dikenakan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: MIRIS! Air Hujan Masuk GOR Kota Baru Jambi saat Kejuaraan Taekwondo: Tenang, Kain Lap Solusinya
Baca juga: Diduga Dipicu Masalah Tanah dan Dendam, Kakek 67 Tahun di Bojonegoro Bacok Jemaah Salat Subuh
Awal Penemuan Jasad Korban
Bocah 4 tahun itu ditemukan tewas terbakar di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan tewas terbakar, Minggu (27/4/2025).
Bocah inisial MA ini diduga menjadi korban kekerasan.
MA tewas di dalam kontrakan pria berinisial HB (38).
Tewasnya MA baru diketahui saat sang ibu mencarinya.
"Peristiwa tersebut benar terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Zain menjelaskan, keluarga melaporkan hilangnya MA ke Polsek Teluknaga pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua hari tak ditemukan atau Minggu (27/4/2025), ibu kandung korban, F alias J, berinisiatif mencari anaknya di rumah kontrakan yang dihuni HB.
Namun, saat itu pintu terkunci dari dalam.
"Ibunya berusaha membuka pintu dibantu sejumlah saksi, tetapi tidak berhasil," kata Zain.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Respons Politisi PSI soal Makzulkan Wapres Gibran: Purnawirawan Itu Memikirkan Begara Bukan Politik
Baca juga: Serangan Balik Roy Suryo ke Jokowi soal Ijazah Palsu Polemik Ringan: Ditunjukkan, Tak Ada Masalah
Baca juga: MIRIS! Air Hujan Masuk GOR Kota Baru Jambi saat Kejuaraan Taekwondo: Tenang, Kain Lap Solusinya