Ferdy juga menyebut saat ini kasus dalam proses penyidikan dan kliennya berstatus tersangka.
"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka" papar Ferdy.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," imbuhnya.
Fredy juga menyampaikan rasa penyesalan tersangka.
"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini," katanya.
"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," lanjut Ferdy.
Fredy menambahkan, kliennya siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Baca juga: Kalender Liturgi Katolik April 2025, Minggu Palma Kamis Putih Jumat Agung dan Sabtu Suci
Korban Jadi Tiga Orang
Terbaru, jumlah korban rudapaksa bertambah 2 orang jadi totalnya 3 orang.
Hal terebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Korban yang pertama kali ditangani polisi adalah FH (21) dari keluarga pasien.
Lalu laporan berikutnya 2 korban baru adalah pasien yang kini masih diperiksa oleh polisi.
"Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa," kata Surawan dihubungi Rabu (9/4/2025).
Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien.
"Itu pasien, beda cerita, tetapi pelaku sama," ujar Surawan mengutip Kompas.com (grup suryamalang).