Bahkan, F meminta izin langsung kepada orang tua korban untuk mengajak korban.
Baca juga: Wanita Berinsial F dan Perannya dalam Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada
"Kalau menurut keluarga korban, awalnya terjadi seperti apa itu tidak tahu sama sekali, karena ketahuan ketika mereka didatangi oleh teman-teman dari Polda NTT untuk menginformasikan."
"Dan menurut mamanya setelah kejadian itu baru dia tahu bahwa selama ini si F yang jadi perantara. Dia datang ke rumahnya dan kemudian setelah datang dia minta izin secara baik dengan mama dan bapaknya si anak itu," jelas Veronika.
Alih-alih diajak bermain, korban justru diajak untuk bertemu AKBP Fajar.
"Mau jalan-jalan, mau pergi untuk bermain, nah diluar dugaan sama sekali bahwa ternyata dia mengajak untuk pergi untuk makan dan bertemu si pelaku," katanya.
8 Video Asusila Ditemukan
Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban tindakan keji Fajar.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Kamis (13/3/2024).
Polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV, hingga data registrasi hotel.
"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."
Baca juga: Psikolog Forensik Curiga Mantan Kapolres Ngada Bagian Sindikat Kejahatan Internasional
"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar.
Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.
Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.
"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya.