Polemik di Papua

2 Eks TNI Jadi Penghianat Bangsa, Selundupkan Senjata Api ke KKB Papua, Ada Yuni Enumbi

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGHIANAT BANGSA: Dua mantan anggota TNI AD menjadi penghianat dengan menyelundupkan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua. Kedua anggota tersebut bernama Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono. (Ist)

2 Eks TNI Jadi Penghianat, Selundupkan Senjata Api ke KKB Papua, Kini Jadi Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM - Dua mantan anggota TNI AD menjadi penghianat dengan menyelundupkan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Keduanya kedapatan lakukan penyelundupan untuk kelompok di Puncak Jaya, Papua Pegunungan.

Mantan prajurit itu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua anggota tersebut bernama Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono.

Diantara kedua nama itu, tersangka utamanya yakni Yuni Enumbi yang merupakan mantan anggota Kodam Cendrawasih.

Dia sebelumnya diamankan tim gabungan Polres Keerom Polda Papua Barat bersama Satgas Operasi Damai Cartenz 2025.

Yuni Enumbi diamankan di di KM 76, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua pada Jumat (7/3/2025) dini hari.

Yuni Enumbi merupakan eks anggota TNI AD yang dipecat pada 2022.

Baca juga: 3 Penyelundup Senjata ke Eks TNI untuk KKB Papua Ngaku Rakit Secara Autodidak, 3 Warga Jatim Diciduk

Baca juga: Tetangga Kira Cuma Bengkel Las, Tak Tahu Rumah Teguh Tempat Rakit Senjata Api untuk KKB Papua

Dia dipecat karena terlibat dalam memasok senjata api dan amunisi untuk KKB Papua.

Kapolda Papua, Irjen Patrige Petrus Rudolf Renwarin menyebut Yuni Enumbi berperan sebagai penyandang dana dan pembeli senjata api serta amunisi. 

Sementara Eko Sugiyono, yang merupakan mantan personel TNI AD Kodam XVIII/Kasuari.

Dalam kasus tersebut dirinya berperan sebagai perantara dan penyimpan senjata di Kecamatan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Sementara itu terdapat lima tersangka lainnya.

Mereka adalah Adi Pamungkas yang menyimpan senjata api di Kecamatan Minggil, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tiga tersangka lain bernama Teguh Wiyono, selaku pemasok senjata, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin pembuat senjata api serta Pujiono pembuat paspor senjata.

Serta Moch Harianto, tersangka lainnya, yang membantu pengemasan dan pengiriman senjata api dan amunisi dari Surabaya ke Jayapura.

Peran Tersangka Asal Jawa Timur

Tiga orang warga Bojonegoro, Jawa Timur diamankan polisi usai terlibat penyelundupan senjata api bersama eks TNI, Yuni Enumbi.

Baca juga: KKB Papua Ungkap Sering Beli Senjata Api dari Oknum TNI-Polri, Sebut Yuni Enumbi Bagian TPNPB-OPM

Senjata api tersebut diselundupkan ke Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Untuk bertransaksi itu membutuhkan modal sekitar Rp1,3 miliar.

Ketiga orang yang diamankan tersebut berkat kerjasama empat empat kepolisian daerah (Polda).

Ketiga orang warga Bojonegoro itu berhasil diungkap atas pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan eks TNI Yuni Enumbi.

Lalu siapa saja tiga orang pemasok senjata api untuk mantan prajurit yang akan diberikan kepada KKB Papua itu?

Berikut tiga orang yang berhasil diamankan itu:

1. Pujiono

Pujiono yang membuat popor senjata. 

2. Mukhamad Kamaludin

Mukhamad adalah operator mesin perakitan senjata api.

3. Teguh Wiyono

Teguh berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan ketiganya baru pertama kali ini mengirimkan senjata untuk KKB Papua.

Dalam transaksi ini, Teguh dan kawan-kawan menerima uang Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi.

"Satu kali transaksi Rp1,3 miliar," ungkap Farman, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: AKP Tomi S Marbun Hampir 3 Bulan Hilang saat Gerebek KKB Papua, Keluarga Datangi Mabes Polri

Baca juga: Ada Linggis Bersimbah Darah, Mobil dan HP Hilang di Kasus Pemilik Cucian Mobil Tewas di Prabumulih

"Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Farman mengatakan Yuni Enumbi pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata.

Setelahnya, ia pun memesan senjata itu untuk digunakan oleh KKB Papua.

Menurut Farman, ketiga tersangka tahu, pesanan senjata itu diperuntukkan bagi KKB.

"Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu dari Papua."

"Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini," jelas Farman,

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 1 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, menyatakan pengembangan kasus ini telah membawa penangkapan lima orang tersangka di wilayah Bojonegoro, Papua Barat, dan Sleman, Yogyakarta.

Selain, mengamankan tersangka TR, MK dan MH di Bojonegoro, Jatim, pihaknya juga mengamankan tersangka ES, eks anggota TNI Kodam 18 Kasuari, di Manokwari, Papua Barat, yang bertindak sebagai perantara dan penyimpan senjata. 

Kemudian, tersangka AS yang bertindak sebagai penyimpanan senjata dan amunisi, di Sleman, DIY. 

Nilai transaksi senjata dan amunisi yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan Yuni Enumbi mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.

Tersangka Yuni Enumbi diketahui pernah datang langsung ke bengkel para tersangka di Bojonegoro untuk memeriksa kualitas senjata yang diproduksi.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi yang disembunyikan dalam tabung kompresor angin.

Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan untuk perakitan senjata, seperti alat bubut dan mesin las.

"Jadi saat kami lakukan penggerebekan, banyak ditemukan barang bukti alat bubut, alat las, dan beberapa mesin untuk pembuatan."

"Contohnya alat yang sudah dibuat dan siap, sudah dibuatkan popor. Ada senjata pendek rakitan," ujarnya di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025). 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 9 SMP IPA Halaman 180, Identifikasi Komoditas Pertanian

Baca juga: Isu Nikita Mirzani Sengaja Dipenjarakan Maharani dengan Rp 10 Miliar Suap Polisi Terjawab: Aneh!

Baca juga: Ilhamsyah Jadi Tersangka, DPRD Batanghari Jambi Sebut Bisa Saja Sanksi Pemberhentian Sebagai Dewan

Baca juga: Tol Betung-Tempino Jambi Dikorupsi, Ini Tanggapan Kadis PUPR Muaro Jambi

 

Berita Terkini