10 Kontainer Dokumen Disita Kejagung saat Geledah Terminal BBM Cilegon, Ada Barang Elektronik 

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 10 kontainer barang bukti diamankan Kejaksaan Agung atau Kejagung dalam penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

Barang bukti yang disita itu berupa dokumen hingga barang elektronik. 

Penyitaan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Dia mengungkapkan dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen yang mencapai 10 boks kontainer dan tiga dus.

"Terkait dengan penggeledahan di Tanjung Gerem, di salah satu kantor, dari sana penyidik menemukan ada 10 kontainer dokumen, kemudian ada tiga dus juga berisi dokumen," kata Harli, Senin (3/3/2025).

Selain dokumen, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone (HP) dan flashdisk.

"Dan ada barang bukti elektronik. Barang elektornik itu ada yang sifatnya HP maupun flashdisk yang berisi data-data, data report dan kontrak," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Megakorupsi, Pegawai Pertamina Diduga Terlibat Penyelewengan BBM di Sultra

Baca juga: Eks Menteri ESDM Bongkar 3 Celah Korupsi di Pertamina: Modus Lama, Pemain Baru

Harli menuturkan, temuan barang bukti tersebut tengah didalami dan dianalisis penyidik.

"Itu sekarang sedang dipelajari oleh penyidik untuk mencari korelasi dengan perkara ini," ucapnya.

Penggeledahan di Terminal BBM Tanjung Gerem terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Upaya paksa tersebut, kata ia, telah dilakukan sejak Jumat (28/2/2025) pagi.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Ditambah dua tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (26/2/2025) malam yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Halaman
1234

Berita Terkini