Berita Jambi

Kisah Budi Handuk Cs Perampok Jambi yang Dapat Miliaran Rupiah, Dor Dor Beraksi hingga Sumbar

Penulis: Rifani Halim
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Budi Handuk cs, perampok bersenjata api yang beraksi lintas provinsi di Sumatera, ditangkap, Kamis (27/2). Mereka beraksi di berbagai daerah Jambi dan Sumatera Barat.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Budi Handuk cs, perampok bersenjata api yang beraksi lintas provinsi di Sumatera, ditangkap, Kamis (27/2/2025).

Mereka beraksi di berbagai daerah Jambi dan Sumatera Barat.

Kelompok perampok sadis itu ditangkap tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polda Sumatera Selatan. 

Direktur Reserse Kriminal dan Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan tim gabungan mengamankan empat tersangka.

"Para tersangka berasal dari berbagai daerah dan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, " jelas Manang Soebeti. 

Satu di antara tersangka utama, Budi Santoso alias Budi Handuk (35), berasal dari Purworejo. 

Budi Handuk berprofesi sebagai petani. Dia berdomisili di Jalan Matulesai, Kota Raja, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.

Polisi juga menangkap Edi Purwanto (47) alias Pur. Lelaki yang bekerja sebagai buruh itu tinggal di Desa Megang Sakti, Kelurahan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. 

Dua tersangka lain yaitu Komar alias Latif (50) dan Sumari (44). Mereka bekerja sebagai kuli dan berasal dari daerah yang sama dengan Edi.

"Keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam aksi kejahatan yang mereka lakukan," ungkap Manang. 

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan tersangka lain yang masih berkeliaran.

Lima Laporan Miliaran Rupiah

Ada lima laporan polisi kasus perampokan dengan kekerasan di wilayah Jambi dan Sumatera Barat dalam kurun 2018-2025.  

Perampokan pertama, pada 7 Februari 2025 di Dusun VI, Desa Keban I, Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Korban, Agung Pratama, kehilangan uang tunai Rp400 juta dan perhiasan emas 56 suku. 

Pada 16 Juli 2018, aksi serupa terjadi di Toko Emas Handiko, Pasar Desa Muara Belang, Kabupaten Merangin.

Korban, Handiko (35), kehilangan emas 2 kilogram senilai Rp1,3 miliar.  

Pada 25 Agustus 2024, perampokan di Jalan Poros Pasar SPB, Desa Bangun Seranten, Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Korban, Wendi Rizky Chalid (32), kehilangan emas 1 kilogram dan uang tunai Rp400 juta. 

Pada 5 Desember 2024 di Jalan Koridor PT WKS, Muara Kilis, Tengah Ilir, Tebo.

Korban, Siono (51), mengalami kerugian uang tunai Rp35,5 juta.  

"Perampokan terakhir terjadi pada 16 Januari 2025 di Toko Barokah, Jorong Sungai Betung, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Korban, Marzal (57), mengalami luka tembak dan kehilangan uang tunai Rp197 juta," jelas Manang.

Aksi Tersusun Rapi

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kelima kasus perampokan itu dilakukan kelompok perampok yang terorganisir. 

Modus yang digunakan meliputi ancaman kekerasan hingga penggunaan senjata api. Itu seperti yang terjadi pada kasus di Dharmasraya. 

Kini, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama dan jaringannya. 

Selain dilakukan secara terorganisir, perampok mengincar target utama tempat yang menyimpan barang berharga dan uang dalam jumlah besar. 

Para pelaku menyasar korban dengan harta banyak.

Mereka menyasar toko emas, rumah korban, hingga tempat usaha, lalu dengan membawa kabur uang tunai serta emas dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan Perampok

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Ditreskrimum Polda Sumsel, Tim Analis, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa wilayah.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, memaparkan kronologi penangkapan pelaku.

"Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku kepemilikan senjata api rakitan, Malik, di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada 16 Februari 2025," kata Manang, Kamis (27/2). 

Dari hasil interogasi, Malik mengungkapkan senjata api miliknya telah digunakan komplotan perampok dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada 7 Februari 2025.  

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian memburu para pelaku dan menangkap Budi Santoso alias Budi Handuk di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 22 Februari 2025. 

Saat hendak ditangkap, Budi berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya dia bisa dilumpuhkan dengan tembakan.

"Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, yakni Komar alias Latif, Edi Purwanto alias Pur, dan Sumari, ditangkap di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada 23 Februari 2025," jelas Manang. (rifani halim)

Baca juga: Jaksa dan Pengacara Tilep Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Senilai Rp23,2 Miliar

Baca juga: Jumlah Kekayaan Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan 2025-2030 dan Bupati OKU Timur Dua Periode

Berita Terkini