Berita Kerinci

Penggeledahan Kantor Dishub Kerinci Jambi Diduga Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGELEDAH KEJARI - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci digeledah oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Senin (24/2/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Penggeledahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Jambi diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU).

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci digeledah oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Senin (24/2/2025).

Pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung di bawah penjagaan ketat petugas kejaksaan. 

Awak media tidak diperkenankan masuk maupun mengambil visual di dalam kantor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sugandi, menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.

"Pengumpulan bukti ini bertujuan agar dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pihak yang terlibat," ujar Andi Sugandi.

Baca juga: Kok Bisa Keponakan Luhut Binsar Pegang Jabatan BUMN Danantara, Pandu Sjahrir Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Siswa SDN 98 Kota Jambi Bersihkan Ruang Kelas Penuh Lumpur Pasca Banjir

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait detail kasus yang tengah diselidiki.

"Sabar dulu, rekan-rekan media. Kita tunggu hasil pemeriksaan, nanti akan kita publikasikan," tambahnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Sungaipenuh dalam mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait jumlah kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Diduga Korupsi Pengadaan PJU

Kejari Sungai Penuh menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan PJU uang bersumber dari APBD Kerinci.

Kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan hampir Rp4 miliar.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak November 2024.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kok Bisa Keponakan Luhut Binsar Pegang Jabatan BUMN Danantara, Pandu Sjahrir Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Siswa SDN 98 Kota Jambi Bersihkan Ruang Kelas Penuh Lumpur Pasca Banjir

Baca juga: Viral Kades Selingkuh di Karak Apung Bungo Ogah Mundur, Emak-emak Geram dan Demo Bawa Kayu

Berita Terkini