Berita Jambi

Terungkap Motif Kakak Hamili Adik Kandung di Jambi: Mabuk Tuak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Motif rudapaksa yang dilakukan AJ (21) kepada adik kandungnya MS (14) hingga hamil 2 bulan di Kota Jambi akhirnya terungkap.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Motif rudapaksa yang dilakukan AJ (21) kepada adik kandungnya MS (14) hingga hamil 2 bulan di Kota Jambi akhirnya terungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa motif yang dilakukan pelaku AJ kepada korban MS adalah karena terpengaruh minuman keras.

"Motifnya karena dia (pelaku) lagi mabuk tuak, saat adiknya sedang tidur tiba-tiba dilakukan pemerkosaan," kata Manang saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/2/2025).

Perilaku bejat yang dilakukan AJ kepada adiknya itu terjadi di kediaman korban dan pelaku.

Pertama kali rudapaksa dilakukan pada Desember 2024 dan Januari 2025, namun perbuatan AJ gagal karena korban berteriak.

"Kejadian satu kali, karena yang kedua gagal korban teriak dan orang tuanya tahu dan tidak terjadi. Sekali perbuatan itu langsung hamil," ungkap Manang.

Perbuatan pertama kali dilakukan saat orang tua korban ada di rumah. Namun, korban dibekap hingga tidak bisa bersuara.

"Diancam tidak berani melaporkan kepada orang tuanya. Kedua kalinya teriak baru orang tua tahu," ujarnya.

Kondisi psikologis korban saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

"Nanti ada tim terpadu dari tim dokter dan PPA juga," kata Manang.

Manang belum dapat memastikan soal janin yang sedang dikandung oleh korban.

Dia mengatakan, secara legal tim dari Ikatan Dokter Indonesia Jambi dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi akan melakukan cek medis.

"Itu akan kita lakukan asesmen dan lakukan tindakan secara legal medis, karena mengingat hubungan sedarah, sangat membahayakan bagi korban dan janin," jelas Manang.

Pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, terduga AJ (21) ditangkap polisi di loket travel Simpang Kawat, Kota Jambi, saat hendak kabur ke Batam. Ia diduga menghamili adik kandungnya, MS (14).

Halaman
12

Berita Terkini