Kasus Korupsi KTP Elektronik

Peran Paulus Tannos pada Kasus Korupsi e-KTP yang Juga Seret Eks Ketua DPR Setya Novanto

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paulus Tannos tersangka kasus korupsi e-KTP yang masuk dalam daftar buronan (DPO) alias buron sejak 2021. Kasus ini juga menyeret eks Ketua DPR RI Setya Novanto

Kasus korupsi e-KTP

TRIBUNJAMBI.COM - Apa peran Paulus Tannos di kasus korupsi pengadaan e-KTP, yang dulu menyeret eks Ketua DPR RI Setya Novanto?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang masuk dalam daftar buronan (DPO) alias buron sejak 2021.

Penangkapan Paulus Tannos dilakukan di Singapura dan saat ini sudah ditahan.

Ini seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (21/1/2024).

Pada proses penangkapan Paulus Tannos, pihak KPK berkoordinasi dengan dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum serta melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk dapat mengekstradisi Paulus ke Indonesia.

KPK berharap bisa segera memproses Paulus dan menyeret tersangka ke persidangan.

Paulus Tannos ditangkap setelah tinggal di Singapura sejak 2012 dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap. 

Dilansir dari Antara, Selasa (13/9/2019), Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP. 

Baca juga: Viral Polisi di Jambi Rekam Video Bunyikan Sirene, Polda: Sedang Diperiksa Propam

Baca juga: Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Papa Jadi Saksi Perjuangan Ibu

Ia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lantas apa peran Paulus Tannos pada kasus korupsi e-KTP?

KPK membeberkan Paulus Tannos punya peran cukup banyak di kasus korupsi e-KTP.

Diantaranya melakukan beberapa pertemyan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan

"Padahal, HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," ujar Saut. 

Paulus, Husmi, dan Isnu kemudian melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output. 

Di antaranya, prosedur operasional standar pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

Ini dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

Pihak yang menetapkan HPS adalah Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tersangka PLS (Paulus) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri," ujar Saut.

Baca juga: Daftar 17 Tokoh Keturunan Tionghoa yang Menjabat Menteri dan Pejabat Negara

Baca juga: Daftar 24 Pemain Sepak Bola Tionghoa di Indonesia, Ada yang Jadi Pelatih

Pembagian fee Korupsi e-KTP

Lewat skema pembagian fee, PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui adiknya, Asmin Aulia, sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.

Kemudian, PT Quadra Solution bertugas memberikan fee kepada politikus Golkar, Setya Novanto, sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh. 

Di sisi lain, Perum PNRI memiliki tugas untuk memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10 persen.

Setya Novanto dan politikus Golkar, Chairuman Harahap, kemudian menagih komitmen fee yang sudah dijanjikan sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Atas penagihan tersebut, Andi Agustinus dan Paulus berjanji untuk segera memberikan fee setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri. 

Namun, Kemendagri tidak memberikan modal kerja.

Hal ini mendorong Paulus, Andi Agustinus, dan Johannes Marliem selaku penyedia sistem AFIS L-1 bertemu dengan Setya Novanto. 

Setya Novanto kemudian memperkenalkan orang dekatnya, yaitu Made Oka Masagung yang akan membantu permodalannya.

 Sebagai kompensasinya dalam kesempatan itu, juga disepakati fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto melalui Made Oka. 

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini," kata Saut.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos, Apa Perannya di Kasus Ini?", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wakili Indonesia, Kaemil Bocah Asal Kerinci Raih Peringkat Keenam MTQ Internasional di Qatar

Baca juga: Daftar Weton Kelahiran 25-31 Januari di Kalender Jawa Januari-Desember 2025 Dilengkapi Makna

Baca juga: Daftar 17 Tokoh Keturunan Tionghoa yang Menjabat Menteri dan Pejabat Negara

Berita Terkini