Polwan Bakar Suaminya yang Polisi di Mojokerto, Divonis 4 Tahun Dijerat Pasal KDRT

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemakaman polisi tewas dibakar istri,seorang Polwan di Mojokerto,di makam Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024) dan sosok Polwan, Briptu FN,pelaku yang merupakan istri korban.

Polwan bakar polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat kasus polisi wanita atau polwan di Mojokerto yang bakar suaminya yang juga polisi?

Kabar terbarunya, polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Vonis Briptu Dila sesuai dengan pasal tuntutan yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Hakim menilai, terdakwa terbukti sengaja menyiramkan pertalite ke tubuh Briptu Rian, ia menyalakan korek api sehingga korban terbakar mengalami luka bakar mencapai 96 persen.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Viral Berkali-kali, Jalan Rusak di Kota Bangko Merangin Didatangi DPRD dan PUPR

Baca juga: Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim Ida Ayu.

Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.

"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," pungkasnya.

Atas vonis ini, terdakwa Briptu Dila mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukuman.

"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Dila melalui daring.

Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.

Baca juga: Prediksi Skor Rīgas FS vs Ajax di Liga Europa, Cek Head to Head dan Statistik Kedua Tim

Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya. 

Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

 


Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Berkali-kali, Jalan Rusak di Kota Bangko Merangin Didatangi DPRD dan PUPR

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli LPG 3kg di Pangkalan Resmi Agar Dapat HET yang Sesuai

Baca juga: Siapa Sosok Dibalik PT Intan Agung Makmur? Miliki 234 Bidang Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Berita Terkini