Pria di Gunungkidul Curi 5 Potong Kayu, Hukuman sama dengan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah Rp271 T

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanya mencuri 5 potong kayu, pria di Gunungkidul, DI Yogyakarta dijatuhi pidana sama dengan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis senilai Rp 271 triliun yakni dihukum penjara 6,5 tahun.

Warganet prihatin karena melihat jelas adanya ketidakadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia.

Berikut beragam komentar warganet.

“Itulah mengapa akhirat di ciptakan”

“Waduh adilnya hukum di INDONESIA”

“Tolong lah mahasiswa hukum aku punya harapan yang besar pada kalian pliss”

“Keadilan sosial bagi sebagian rakyat Konoha..”

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang kaya raya”

“Sekalian tambahin korupsi 271T aja paling ditahan 1.5tahun,” tulis beragam komentar warganet.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Warga Gerebek Rumah Kades di Bungo Jambi, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang

Baca juga: Pemkab Batanghari Akui Sulit Tangani Sumur Minyak Ilegal di Senami, Akses Sulit dan Jauh

Baca juga: Asosiasi Honorer di Jambi Tuntut Gaji Standar UMR hingga Pengangkatan Status, DPRD: Kita Koordinasi

Berita Terkini