Berita Kriminal Jambi

Penanganan Narkoba di Jambi Tahun 2024, BNNP: Kasus Turun tapi Tersangka Bertambah

Penulis: Rifani Halim
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP Jambi mengungkap kasus narkoba di Provinsi Jambi selama tahun 2024, Selasa (24/12/2024)

 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika  Nasional Provinsi (BNNP)  Jambi mencatat 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024. Dari 25 kasus itu, petugas menangkap 48 orang tersangka. 

"Jadi ada 25 kasus, tersangka 48 orang. Kalau kita lihat dibandingkan tahun 2023 kasusnya turun, namun tersangkanya naik," kata kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko, Selasa (24/12/2024). 

Pada tahun 2023 BNNP Jambi mengungkap ada 42 orang tersangka, dan pada 2024 ada 48 orang tersangka. 

Wisnu menyebut, narkotika yang diamankan oleh BNNP Jambi sepanjang 2024 yang terdiri dari sabu sebanyak 5.265,576 gram.

Sedangkan jumlah narkoba jenis ekstasi 75,184 gram atau sebanyak 242 butir ekstasi. Selain itu juga ada serbuk yang digunakan untuk bahan narkoba sintetis bernama  N-etilpenthilon 205,136 gram. 

Sebelumnya,  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba sintetis jenis N-etilpenthilon, kasus pertama yang terungkap di Provinsi Jambi. 

Sebanyak 205,136 gram serbuk narkoba yang terbagi dalam dua paket ini disita, dan satu tersangka berinisial R berhasil diamankan beberapa pekan lalu.  

Kepala BNNP Jambi, Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa tersangka R memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring dari China menggunakan bitcoin.

Serbuk narkoba itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman pos.  

"Setelah dilakukan pengungkapan kasus, tersangka R berhasil kami tangkap dan kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Wisnu, Selasa (24/12/2024).  

Pengungkapan ini bermula dari kerja sama antara BNNP Jambi dan Bea Cukai, yang menerima laporan adanya paket mencurigakan yang dikirim ke Jambi. Setelah diperiksa, ditemukan bahan yang diduga kuat merupakan narkotika.  

Tim BNNP Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih mendalam. Meskipun awalnya pelaku tidak mengambil paket tersebut, akhirnya tersangka berhasil diringkus.  

"Hasil uji laboratorium di Palembang memastikan bahwa serbuk itu merupakan narkotika golongan 1 sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2022," tambah Wisnu. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: BREAKING NEWS BNN Provinsi Jambi Ungkap Kasus Narkoba Sintetis, Kasus Perdana di Jambi

Baca juga: Hujan Deras, Debit Air Sungai Batanghari Jambi Naik Sedikit 

 

Berita Terkini