Remisi Natal
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Menjelang Natal, Lapas Kelas II B Muara Bulian, Batanghari, Jambi, mengusulkan beberapa warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Kelas II B Muara Bulian, Haszuwan mengatakan bahwa dari 11 penghuni lapas yang beragama nasrani, delapan diantaranya akan diusulkan untuk menerima remisi.
"Karena tiga tahanan berstatus tahanan dan delapan merupakan narapidana," ujarnya pada Selasa, (17/12/2024).
Dimana besaran remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan satu bulan.
Haszuwan mengatakan usulan tersebut sudah diberikan sejak awal Desember dan akan diterima SK penetapannya jelang Natal.
"Sudah kami usulkan dan biasanya SK dari pusat akan kami terima menjelang hari H," ujarnya.
Delapan warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut merupakan tahanan dengan kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, kekerasan seksual dan penipuan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri )
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Tebo Minta BKSDA Inventalisir Pagar Kejut yang tak Sesuai Standar di Wilayah Lintasan Gajah
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 121-123, Soal Uji Kompetensi
Baca juga: UMK Sarolangun 2025 Resmi Ditetapkan jadi Rp3.322.266, Berlaku Mulai Januari 2025