TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Di penghujung tahun 2024 ini, Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor terhitung 1 November - 28 Desember mendatang.
Dikatakan Kepala Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mohd Aries Junaidi, pemutihan dalam rangka pemberian insentif fiskal kendaraan bermotor tersebut sudah berjalan sejak awal November lalu.
Dimana hingga saat ini, animo ataupun respon masyarakat cukup baik. Meski demikian pihaknya terus melakukan terobosan agar partisipasi masyarakat untuk taat pajak terus meningkat jelang berakhirnya program pemutihan tersebut.
“Saat ini, selain di Kantor Samsat Kuala Tungkal, kita juga mendirikan pos pelayanan di tingkat Kecamatan seperti di pasar kalangan, dan juga Samsat keliling,” ujarnya.
“Dimana untuk Samkel dan pelayanan di Kecamatan tersebut, sudah terjadwal waktunya, sehingga masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus jauh ke Kantor Tungkal, “ sambungnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi s/d 28 Desember, Mati 20 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun
Lanjutnya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan rogram pemutihan ini. Sebum pemberlakuan penghapusan data kendaraan penunggak pajak di berlakukan oleh Pemerintah.
“Karena ketika aturn tersebut nantinya diterapkan di Jambi, maka kendaraan yang menunggak tersrbut otomatis jadi bodong dan akan menyulitkan bahi pemilik kendaraan itu sendiri, “ jelasnya.
Sementara itu, untuk capaian realisasi pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai saat ini sudah 1.666 kendaraan per 10 Desember, terdiri dari roda Dua dan Empat. Dimana untuk nominal capaiannya sudah mencapai angka Rp. 1.206 Miliar yag masuk pemutihan pajak. (Tribunjambi.com/ Abdullah Usman)
Dapatkan Berita Terupdte Tribunjambi.com di Google News