Berita Muaro Jambi

Ketua RT dan 6 Warga di Pulau Kayu Aro Diamankan Polres Muaro Jambi Saat Pesta Narkoba

Penulis: Muzakkir
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, termasuk Ketua RT setempat, ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Tujuh warga Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, termasuk Ketua RT setempat, ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Ketua RT ini diduga menyediakan tempat untuk pesta narkoba di rumahnya.

Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa salah satu dari pelaku diamankan adalah anak Ketua RT, yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di kawasan tersebut.

Penangkapan berlangsung pada sore hari, ketika tim dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba. 

Meski sempat melawan, Tujuh pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan penangkapan ini.

Ia menyebut bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kawasan Marosbo.

Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 28,55 gram sabu-sabu, alat timbang digital, bong, kertas klip, korek api, sejumlah uang tunai, dan berbagai barang bukti lainnya.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 112 ayat 3 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Baca juga: Di Akhir Masa Kampanye Fadhil Arief Habiskan Waktu Bermain Sepak Bola dengan Masyarakat Batanghari

Baca juga: Content Creator Asal Jambi Tantang Dukun Santet Live Streaming, Ferry Irwandi Beri Hadiah Alphard

Baca juga: Sinopsis  Mile 22, Tayang 13 November 2024 di Bioskop Trans TV

Berita Terkini