Punya Uang Hampir Rp1 T, Zarof Ricar Tak Laporkan Semua Harta ke LHKPN, Modusnya Selalu Pakai Tunai

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024).

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga berperan sebagai perantara atau makelar kasus dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Saat penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 Kg.

Meski begitu, Zarof Ricar hanya melaporkan harta kekayaannya di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) cuma Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan Zarof Ricar pintar menemukan celah dalam LHKPN, yaitu dengan melakukan permainan tunai, alih-alih menggunakan transaksi lewat perbankan.

"Kalau 1 triliunnya sih ini namanya memanfaatkan celah LHKPN, ya itu tadi, main tunai," kata Pahala kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Menurut Pahala, adanya limitasi dalam jumlah transfer di bank sebenarnya sangat bermanfaat untuk menjaring transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Dia memberi contoh jumlah transaksi dengan nominal Rp 1 miliar.

Baca juga: Polda Jambi Periksa Korban Kasus Asusila di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah

Baca juga: Berita AS Roma: Ivan Juric Bisa Bernapas Lega usai Kalah 5-1 dari Fiorentina, Akan Hadapi Torino

Apabila pembatasan transfer dalam sehari Rp 100 juta, maka dibutuhkan waktu 10 hari untuk mencapai angka tersebut.

"Nanti kalau dia dapat duit setoran, kata kan 1 miliar, harus 10 hari juga nyetor ke banknya," kata Pahala.

Menurut Pahala, semua transaksi harus masuk sistem keuangan perbankan. 

Hal itu supaya lebih mudah memantau pergerakan uang, terlebih yang nominalnya besar dan patut dicurigai.

Terlebih pula hal tersebut bisa meningkatkan pendapatan pajak karena semua uang yang beredar tercatat dalam sistem.

"Kalau kamu ingat dirjen hubla juga kan tunai di ransel di ruangan 28 M. Akil Mochtar uang tunai di balik tembok. Jadi intinya orang main tunai ini mesti dibasmi," kata Pahala.

"Semua harus masuk sistem keuangan perbankan, kan sudah digital ya, harusnya pasti lebih mudah. Kalau ada yang masih main tunai, beli rumah 5 M tunai gitu, patut dicurigai," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tak menyangka menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi MA, yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar kasus dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Halaman
12

Berita Terkini