TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Oknum dokter dan satpam disalah satu Rumah Sakit di Kabupaten Batanghari yang sempat digerebek akhirnya dikenakan sanksi adat dan pemecatan dari pihak Rumah Sakit.
Hal tersebut dikonfirmasi lansung Direktur RSUD Haji Abdul Majid Batoe, Ibnu.
"Kami menejemen rumah sakit Hamba menyayangkan. Tetapi kejadian ini diluar jam kerja dan kami tidak bisa mengawasai 24 jam seluruh pegawai yang ada," kata Ibnu Rabu, (23/10/2024).
Ia mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut, menejemen rumah sakit langsung berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Batanghari.
Dimana berdasarkan hasil laporan tersebut, menejemen rumah sakit mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap keduanya yang bersatus sebagi pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga kontrak.
"Kami tindak lanjuti, sudah ada surat non aktif sementara setelah laporan kejadian. Kemudian di tanggal 21 Oktober kami mengeluarkan surat pemberhentian," ujarnya.
Seperti diketahui, pasangan ini merupakan dokter wanita berinisial "DA," yang berusia 28 tahun dan "NT," berusia 41 tahun petugas keamanan di rumah sakit.
Baca juga: Kos Lokasi Penggerebekan Oknum Dokter dan Satpam di RS Batanghari Jambi Sepi
Baca juga: Viral Oknum Dokter dan Satpam di RS Batanghari Jambi Digerebek di Kosan, Kena Hukum Denda Adat
Selain sanksi pemberhentian, keduanya juga dikenakan sanksi adat oleh masyarakat.
Atas kejadian ini, Ibnu menghimbau kepada seluruh pegawai rumah sakit agar dapat menjaga nama baik instansi. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri )
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News