Tak Terima Dipecat, Akmaluddin Menggugat PDI Perjuangan ke PN Jambi

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak terima dipecat oleh PDI Perjuangan, anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin melawan dan menggugat partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Gugatan ini didaftarkan anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode ini melalui kuasa hukumnya Adithiya Diar pada Senin (21/10/2024) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatannya, tergugat I adalah DPP PDI Perjuangan, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan, Tergugat III DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, dan turut tergugat adalah Nur Tri Kadarini sebagai pelapor ke DPD. 

"Gugatan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi hari ini Senin, tanggal 21 Oktober 2024 nomor 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Adit kepada sejumlah awak media. 

Dalam pokok perkara, pemohon memohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan surat pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai tanggal 13 September 2024 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menjatuhkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan IV secara bersama-sama untuk membayar  ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril 4.572.400.000,.

"Kerugian materil 2.572.400.000 dan immaterial dalam bentuk tunai sebesar Rp 2.000.000.000," tambah Adit.

Baca juga: Daftar Menteri dan Wakil Menteri dari Partai Golkar di Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Siapa Anggota KKB Jadi Buronan Polisi Ditangkap Satgas Cartenz? Pernah Tembak Warga Sipil

Baca juga: Daftar Menteri dan Wakil Menteri dari Partai Gerindra di Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029

Berita Terkini