TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia mulai hari ini tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024 melakukan aksi cuti massal.
Aksi tersebut dilakukan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang mana selama 12 tahun ini tidak mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Dara Puspita mengatakan bahwa sebagai bentuk solidaritas pihaknya tidak melaksanakan persidangan selama satu pekan ini.
"Memang sedang ada aksi sekarang yang digalang oleh Solidaritas Hakim Indonesia. Dan sikap Pengadilan Muara Bulian mendukung penuh hal tersebut," ujarnya pada Senin, (7/10/2024).
Dara menjelaskan bahwa meski Hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian tidak langsung datang ke Jakarta, bentuk solidaritas tetap dilakukan. Salah satunya dengan menggunakan pita putih.
Lebih lanjut, meski tidak melaksanakan sidang selama satu pekan. Dara mengatakan bahwa pelayanan pada PTSP tetap berjalan seperti biasanya.
"Tetap berjalan pelayanan, PTSP tetap buka," sebutnya.
Baca juga: Viral Warga Muaro Bulian Jambi Tangkap Buaya di Sungai Batanghari, Pemancing Diminta Hati-hati
Baca juga: Data KPU Batanghari, Ada 290 Pemilih di TPS Khusus Lapas Kelas IIB Muara Bulian
Beberapa tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia antara lain:
- Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim.
Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News