RSUD Raden Mattaher Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Belasan tahun mengabdi jadi tenaga kesehatan honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi, data ratusan honorer tak masuk database BKN.
Akibatnya, tenaga honorer di RSUD Raden Mattaher tak bisa mendaftar lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Atas kondisi ini, tenaga kesehatan honorer menggelar unjuk rasa dan mengancam akan mogok kerja, Senin (7/10/2024) pagi.
Ratusan orang honorer RSUD Raden Mattaher Jambi menyebut mereka dianggap sebelah mata oleh manajemen rumah sakit, sebab sampai saat ini mereka tidak dimasukkan ke dalam database BKN.
Alasan manajemen karena status rumah sakit merupakan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
Yang membuat mereka kecewa, rumah sakit pemerintah provinsi lainnya seperti rumah sakit jiwa Provinsi Jambi statusnya juga BLUD, namun honorer di sana terdaftar di database.
Baca juga: 4 Berita Populer di Jambi Pekan Ini, Daniel Sihombing Ditangkap s/d Jasad di Bawah Gardu Listrik
Baca juga: Pemicu Mogok Kerja Tenaga Kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi Pagi Ini
Karena tidak terdaftar di database, mereka tidak bisa mendaftar ASN PPPK, dan itu sangat merugikan bagi honor di sana.
"Sudah belasan tahun kami mengabdi di sini, tapi tidak masuk database, alasannya karena BLUD, padahal rumah sakit lain juga BLUD tapi mereka terdaftar di database. Ini yang kami sesalkan," kata seorang perawat.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah sakit itu sendiri. Mereka membentangkan karton yang tertuliskan uneg-uneg mereka.
Selain menuntut kejelasan database, pihaknya juga meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi khususnya RSUD Raden Mattaher Jambi untuk menambah kuota PPPK.
"Sekarang formasinya hanya sedikit sekali. Sementara honorer disini cukup banyak," katanya.
Mereka menduga jika management rumah sakit tidak mau ambil pusing soal data honorer. Kemungkinan karena tidak ada uang masuknya.
"Yang selalu diperhatikan adalah ASN. Sama-sama kita ketahui jika jumlah ASN disini sangat sedikit, yang banyak itu honorer. Tanggung jawab honorer hampir sama, tapi kesejahteraan jauh dari mereka," katanya.
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal KM Tidar Surabaya-Jakarta Oktober 2024, Disertai Link Reservasi Tiket
Baca juga: Breaking News - Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi Mogok Kerja, Ini Tuntutannya
"Tolonglah hai pimpinan kami, tolonglah pak gubernur, DPRD provinsi Jambi. Perhatikan nasib kami. Belasan tahun mengabdi disini tapi jauh dari kata sejahtera," sambungnya.
Selain menuntut formasi PPPK, ratusan tenaga honor ini juga menuntut keadilan dan pemerataan insentif BPJS yang mereka terima.
Informasi yang dihimpun jika insentif BPJS seperti dimainkan oleh manajemen. Siapa yang protes akan lebih banyak mendapatkan insentif, sementara yang tidak protes akan menerima alakadarnya.
"Kami minta transparan. Jangan mentang-mentang kami honorer, kami dipermainkan. Ingat, doa orang teraniaya akan dikabulkan oleh Allah," kesalnya.
Jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh manajemen rumah sakit maka mereka akan melakukan aksi yang cukup besar lagi bahkan mereka akan melakukan aksi mogok kerja.
Aturan Pendataan Honorer
Pendataan tenaga honorer untuk dimasukkan database BKN dilakukan pada Oktober 2022 lalu.
Dikutip dari Kompas.com 20 September 2022, tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Baca juga: PetroChina International Jabung Ltd. Raih Penghargaan dalam Patuhi K3 dari Kemenaker RI
Baca juga: Siapa Dewi Kam yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Bisnisnya Menggurita
Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
5 jenis honorer tak masuk pendataan BKN
BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022, yaitu:
1. Petugas kebersihan
2. Pengemudi
3. Satuan pengamanan
4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal KM Tidar Surabaya-Jakarta Oktober 2024, Disertai Link Reservasi Tiket
Baca juga: Pemicu Mogok Kerja Tenaga Kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi Pagi Ini
Baca juga: 4 Berita Populer di Jambi Pekan Ini, Daniel Sihombing Ditangkap s/d Jasad di Bawah Gardu Listrik