TRIBUNJAMBI.COM - Kasus sindikat jual beli bayi yang melibatkan Yayasan Anak Bali Luih Tabanan di Bali menjadi sorotan.
Polda Bali terus mendalami kasus ini, yang diketahui menyasar ibu hamil dalam situasi sulit, baik secara ekonomi maupun sosial.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini melibatkan janji-janji palsu kepada ibu hamil.
Baca juga: Ditinggal Kerja, Rumah Warga Sarolangun Hangus Dilahap si Jago Merah
Modus Operandi Sindikat
Sindikat ini mengincar ibu hamil yang mengalami kesulitan, menawarkan bantuan selama proses persalinan dengan iming-iming adopsi.
Namun, kenyataannya, kegiatan ini berujung pada praktik jual beli bayi.
"Indikasi diduga kegiatannya seolah-olah anak tersebut diadopsi, namun faktanya terdapat transaksi di sana" ungkap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, (3/10/2024).
Proses yang dijanjikan oleh sindikat ini meliputi biaya transportasi, makan, dan perawatan selama kehamilan.
Namun, setelah bayi lahir, ibu akan dipisahkan dari anaknya.
"Bunyinya adopsi, tapi dalam proses adopsi tidak dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku, ada transaksi di sana, adopsi tapi memberikan dana yang sudah disepakati," sambungnya.
Transaksi Jual Beli Bayi
Menurut informasi yang diperoleh, nilai transaksi jual beli bayi ini berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 45 juta.
Diduga, sindikat ini telah beroperasi selama sekitar setahun terakhir.
Awalnya, kasus ini terungkap oleh Polres Depok, Jawa Barat, yang menemukan bahwa bayi yang dibeli seharga Rp 10-15 juta dijual kepada pihak pengadopsi seharga Rp 45 juta.
Sedangkan untuk keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai adopter bayi-bayi yang dijual tersebut masih didalami pihak kepolisian, sementara belum ada sejauh ini.