Pilbup Batanghari

Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar Cuti Selama 60 Hari untuk Pilkada 2024

Penulis: Srituti Apriliani Putri
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Ambil Cuti 60 Hari untuk Pilkada

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief , dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar telah mengajukan cuti sejak tanggal 25 September 2024.

Keduanya resmi mengambil masa cuti setelah KPU Batanghari menetapkan keduanya sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah November mendatang. 

Kabag Pemerintah Setda Pemerintah Kabupaten Batanghari, Sarmada mengatakan bahwa keduanya mengambil masa cuti selama 60 hari.

"Cuti terhitung dari tanggal 25 September sampai 27 November. Berarti 60 hari," ujarnya. 

Selama masa cuti tersebut, Sarmada mengatakan posisi Bupati Batanghari dan Wakil Bupati Batanghari diisi oleh Penjabat Sementara atau Pj.

"Karena bupati cuti, maka tugas untuk menjalankan itu Pjs yang ditunjuk pejabat madya dari Provinsi Jambi atau dari Kemendagri. Yang mana itu usulan Gubernur Jambi. Dan sekarang Pj diisi Pak Arif Budiman," jelasnya.

Lebih lanjut, Sarmada mengatakan bahwa selama masa cuti keduanya. Baik Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, maupun Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar keduanya tidak boleh menggunakan fasilitas negera.

"Cuti itu diluar tanggungan negara berdasarkan undang-undang 10 pasal 70 dan undang-undang Menteri Dalam Negeri nomor 74," jelasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini