CPNS dan PPPK 2024

Formasi CPNS 2024 di Dijen Bea Cukai Untuk Lulusan SMA/SMK dan Gajinya per Bulan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah

CPNS 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Formasi Calon Pegawai Negeri sipil atau CPNS di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk lulusan SMA/SMK dan besaran gajinya.

Ditjen Bea Cukai berada di bawah kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Total ada 435 formasi di Ditjen Bea Cukai pada penerimaan CPNS 2024 termasuk untuk lulsan SMA/K.

Formasi yang Tersedia untuk Lulusan SMA/SMK

  1. Juru Mesin Kapal Kelas I: 93 formasi
  2. Kelasi Kapal Kelas I: 114 formasi
  3. Operator Layanan Kesehatan: 10 formasi
  4. Pawang Anjing Pelacak: 35 formasi
  5. Petugas Operasi dan Pemeliharaan: 107 formasi

Baca juga: Perkara SDN 212 : PN Kabulkan Permohonan Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi Setelah Terbit Sertifikat

Baca juga: Prediksi Skor Komoro vs Gambia, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Rabu 4 September 2024

Baca juga: Prediksi Skor Malaysia vs Filipina, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Rabu 4 September 2024

Kisaran Gaji CPNS Bea Cukai 2024

Golongan II (Lulusan SMA/SMK dan D-III)

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014.

Tukin ini diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai.

Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana kelas jabatan yang lebih tinggi mendapatkan tunjangan yang lebih besar.

  • Tukin Terendah: Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah.
  • Tukin Tertinggi: Rp46.950.000 untuk pejabat tinggi dengan kelas jabatan 27.

Bagi para lulusan SMA/SMK yang berminat dan memenuhi kualifikasi, ini merupakan kesempatan yang baik untuk bergabung dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS 2024 Kemenkeu dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perkara SDN 212 : PN Kabulkan Permohonan Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi Setelah Terbit Sertifikat

Baca juga: Update Rangking BWF 2024 Pekan ke-35 September, 6 Pemain Indonesia 10 Besar Dunia

Baca juga: Dua Honorer ATR/BPN Tersangka Mafia Tanah Ditahan, Polisi Segera Lanjutkan ke Tahap II

Berita Terkini