TRIBUNJAMBI.COM - Wajah Ammar Zoni langsung berubah usai mendengar vonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah dari hakim.
Mantan suami Irish Bella itu rupanya lega karena mendengar vonis tak seberat tuntutan jaksa.
Ia pun terharu dan mengucapkan terima kasih.
Ya, Ammar Zoni terkejut ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena kasus Narkoba, Senin (26/8/2024).
Ammar pun langsung menangis ketika hukumannya ditambah dengan denda Rp 1 miliar.
Perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Baca juga: Paus Fransiskus Datang, Karyawan di Jalan Sudirman-Thamrin Diminta WFH, Imbas Misa di Stadion GBK
Baca juga: Curhat Pengantin Wanita Amplop Sumbangan Nikahnya Hilang: Tak Ikhlas Seumur Hidup!
"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.
Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.