TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap dua orang pemuda berinisial MI (24) dan AD (28) pengedar narkotika jenis sabu asal Aceh, sebanyak 4,5 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saesar mengungkap, pengedar narkotika jenis sabu ini diduga merupakan jaringan narkoba internasional.
Hal itu diperkuat dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar menggunakan nomor telepon luar negeri.
"Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri," kata Ernesto saat konferensi pers, Jum'at (16/8/2024).
Kronologi penangkapan ini bermula saat aparat Dirresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, anggota langsung melakukan penyelidikan didapatkan dua orang menggunakan mobil Honda Mobilio berwana hitam.
"Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun pada dini hari diamankan lah satu mobil dibawa dua orang," jelas Ernesto.
Baca juga: Peta Politik Muaro Jambi Jelang Pilkada - Asnawi-Sentot, Masnah-Zulkifli Melenggang, BBS-Jun Mahir?
Baca juga: Bayi 40 Hari di Jambi Meninggal Dunia, Diduga Setelah Imunisasi, Membiru dan Mengeluarkan Busa
Saat kepolisian melakukan penggeledahan di mobil, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram.
Dari pengembangan polisi, pengedar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan.
"Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah pengiriman," ujarnya.
MI merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Dia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba berinisial AJ.
Ernesto menjelaskan, MI awalnya mendapatkan kenalan oleh temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu.
Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.
"Untuk modal jalan dua orang ini dikirim Rp 10 juta, sisa 2 juta," jelasnya.
Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone.
Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Alh Ghazali Tak Masalah jika El Rumi dan Syifa Hadju Nikah Duluan Melangkahinya: Udah Siap Belum?
Baca juga: Peta Politik Muaro Jambi Jelang Pilkada - Asnawi-Sentot, Masnah-Zulkifli Melenggang, BBS-Jun Mahir?
Baca juga: Bayi 40 Hari di Jambi Meninggal Dunia, Diduga Setelah Imunisasi, Membiru dan Mengeluarkan Busa