Pecurian di Merangin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang warga Pekanbaru berinisial AS (35) dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, pada Selasa (7/8/2024) dini hari.
AS kedapatan membawa sapi curian dengan mobil pikap.
Penangkapan AS bermula saat ada laporan masyarakat soal adanya pria mencurigakan mengendarai mobil pikap dengan muatan seekor sapi di rumah warga di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendatangi lokasi dan menemukan ASbeserta mobil pikap dan seekor sapi.
Setelah dilakukan interogasi didapati sapi merupakan sapi curian.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut.
Baca juga: Kapolda Jambi Buka kegiatan Rakor Lintas Sektoral dalam Rangka Pengamanan Pilkada Tahun 2024
Baca juga: KKI Warsi: Perubahan Iklim Memperparah Kebakaran Hutan Jambi
"Betul, untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan tersangka, karena tidak menutup kemungkinan tersangka ini merupakan jaringan Curanmor Lintas Provinsi, mengingat alamat tersangka berada di Provinsi Pekanbaru," jelas Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto pada Selasa (6/8/2024).
Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor R4 tersebut, berkat kerja keras anggota di lapangan serta adanya peran aktif dari masyarakat.
"Pengungkapan kasus curanmor R4 itu, berkat kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan patroli pada jam rawan terjadinya tindak pidana, selain itu, peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas sangat membantu pengungkapan kasus curanmor dengan cepat," kata Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly.
Aiptu Ruly menambahkan bahwa 1 ekor sapi milik korban, saat ini sudah diserahkan kepada pihak korban untuk dipelihara, sedangkan terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapolda Jambi Buka kegiatan Rakor Lintas Sektoral dalam Rangka Pengamanan Pilkada Tahun 2024
Baca juga: KKI Warsi: Perubahan Iklim Memperparah Kebakaran Hutan Jambi
Baca juga: Profil dan Biodata Rien Wartia Trigina yang Digugat Cerai Andre Taulany, Sosialita Papan Atas