"Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," sambung dia.
Atas putusan itu, Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk memori kasasi.
Baca juga: Ini Kandungan Roti Okko Sehingga Ditarik dari Pasaran, Tak Ditemukan di Jambi
Baca juga: Syifa Hadju dan El Rumi Curi Fokus Netizen di Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
KY Usut Majelis Hakim
Komisi Yudisial (KY) menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, langkah itu diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024).
Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atu tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Namun, KY punya wewenang untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Nilai Hakim Tak Lihat Kasus Secara Holistik",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Dimas Mahasiswa Difabel UIN Jambi Lulus dengan Status Cumlaude, Bahkan Dapat Beasiswa S2
Baca juga: Hukuman dan Denda Jika Nekat Bakar Hutan dan Lahan
Baca juga: AS Roma Hampir Rekrut Matias Soule dari Juventus, Bisa Tempati Sayap Kanan