Berita Jambi

DPO Kasus Kekerasan Anak di Tangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Kampung Nelayan

Penulis: Rifani Halim
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap Rita terpidana kasus kekerasan terhadap anak di Kampung Nelayan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap Rita terpidana kasus kekerasan terhadap anak di Kampung Nelayan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 


Terdakwa Rita kabur sejak November tahun lalu, berhasil ditangkap jaksa pada Selasa (2/7/2024). 


Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Doly Wijaya menerangkan,  DPO atas nama Rita Bin Anel diancam pidana berdasarkan pasal 36 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto 80 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2014.


"Jaksa melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dengan cara memasukan terpidana ke Lapas Perempuan kelas II B Jambi untuk dipenjara selama 6 bulan denda 20 Jl juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan," ujar Noly, Selasa (2/7/2024). 


Dia menyebut selain Rita, masih terdapat dua orang DPO lainnya dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut. Ia meminta agar kedua DPO segera menyerahkan diri ke Kejaksaan. 


"Ada dua orang lagi terpidana 1 dan 3 atas nama Arbain dan Rika," kata Noly. 


Doly menerangkan, terpidana ini merupakan tante dari pada anak yang menjadi korban kekerasan tersebut. 


"Terpidana Rita ini merupakan tante dia membawa anak ini dari orang tua korban tanpa sepengetahuan orang tua, lalu melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya. (TRIBUNJAMBI/RIFANI).

Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Pelaku Perambahan Hutan di Desa Pemayungan Tebo

Baca juga: 15 Polisi di Polrestabes Medan Masuk DPO, Ada yang Terlibat Perampokan Bermodus Jual Beli Sistem COD

Berita Terkini