TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari melakukan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dan mengamankan enam orang pelaku pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batanghari, Adnan mengatakan bahwa razia ini dilakukan karena sebelumnya pihak Satpol PP Kabupaten Batanghari telah mendapatkan laporan pengaduan oleh masyarakat.
Ia mengatakan bahwa razia pekat ini dilakukan di Kelurahan Teratai di mana razia dilakukan pada warung remang-remang yang ada di lokasi tersebut.
"Dari penegakan hari ini kami mendapatkan beberapa minuman keras dan beberapa pelaku," ujarnya.
Adnan mengatakan dalam Razia Pekat ini, pihaknya mengamankan barang bukti minuman keras dan enam orang tersangka.
"Enam orang dua perempuan dan empat laki-laki," ujarnya.
Lebih lanjut, Adnan berharap bahwa dengan masyarakat Kabupaten Batanghari untuk dapat melaporkan ke pihaknya apabila mengetahui adanya pelanggaran penyakit masyarakat.
"Dengan adanya penegakan Perda ini, kami himbau masyarakat agar tidak melakukan lagi. Karena ini mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.