Berita Jambi

KPU Jambi Bentuk Tim Penelusuran Terkait Dugaan Pungli Rekrutmen PPK dan PPS Di Merangin dan Kerinci

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Provinsi Jambi akan tetapakan DCT

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -KPU Provinsi Jambi mengambil langkah tegas terkait informasi dugaan adanya pungli dalam rekrutmen PPK dan PPS Pilkada serentak 2024.

Sebelumnya dikabarkan bahwa terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam rekrutmen PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Oleh karena itu KPU Provinsi Jambi mengambil langkah-langkah dengan membentuk Tim Penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam seleksi anggota PPK dan PPS ke Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.

Kemudian KPU juga akan mengumpulkan data permasalahan, alat bukti maupun saksi melalui nomor telepon/whatsapp kontak/hotline pengaduan yakni: 08117421880 dan 082376206671.

”Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan politik uang dalam proses seleksi PPK dan PPS untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi," kata anggota KPU Provinsi Jambi, Edison, Kamis (16/5/2024).

"Melalui tim yang turun ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin maupun menghubungi nomor kontak/whatsapp di atas,” lanjutnya.

Selain itu, bisa juga melaporkan langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan A Thalib Nomor 33, Kelurahan Pematang Sulutr, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Laporan wajib dengan menyertakan minimal 2 (dua) alat bukti yang valid.

“KPU Provinsi Jambi akan merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor. Laporan yang menyertakan minimal 2 (dua) alat bukti yang valid akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto).

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini