Berita Tebo

Divonis 8 Bulan penjara, 2 Terdakwa Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Tebo Ajukan Banding

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis dua terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2024, pada Kamis (2/5/2024).

Kasus penggelembungan suara di Tebo

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua terdakwa kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo ajukan banding.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo Mohammad Fikri Ichsan, membenarkan informasi tersebut.

"Mereka mengajukan banding Rabu tanggal 8 Mei kemarin, terdakwanya yang banding," kata Fikri, dikonfirmasi Senin (13/5/2024).

Fikri menyampaikan bahwa saat ini para pihak sedang mempersiapkan berkas banding untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini merupakan operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) yakni, Alirmansyah merupakan PPK Tengah Ilir dan Randi Humaidi operator PPK Sumay.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim pada sidang putusan, Kamis (2/5/2024) lalu.

Baca juga: Madel dan Nor Muhammad Resmi Serahkan Syarat Maju Pilkada Jalur Independen ke KPU Sarolangun

Baca juga: Jadwal Kapal AWU Rute Kupang-Ende-Waingapu-Bima Terbaru Bulan Mei 2024, Segini Harga Tiketnya

Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sebelumnya Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan pihaknya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun penjara.

Atas vonis itu, kejaksaan masih memiliki waktu selama tiga hari apakah akan diajukan banding atau tidak.

"Yang kalau 8 bulan sih sudah 2/3 dari tuntutan, kalau soal banding atau tidak kita lihat tiga hari kedepan," katanya.

Selama kasus ini bergulir mulai dari Bawaslu, Penyidik Polres Tebo, Kejari dan PN Tebo, dua terdakwa tersebut tidak pernah hadir.

Febrow menerangkan nantinya dalam eksekusi akan melibatkan kepolisian.

"Saya rasa kalau memang tiga hari juga engga bisa diterima, bisa kita eksekusi. Ya minta bantuan polisi, karena sejak awal kan sudah ditetapkan DPO oleh Polres Tebo," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Zodiak Paling Beruntung Besok Selasa, 14 Mei 2024: Selamat Aries, Leo, Libra, Capricorn, Pisces

Baca juga: Madel dan Nor Muhammad Resmi Serahkan Syarat Maju Pilkada Jalur Independen ke KPU Sarolangun

Baca juga: Jadwal Kapal AWU Rute Kupang-Ende-Waingapu-Bima Terbaru Bulan Mei 2024, Segini Harga Tiketnya

Berita Terkini