TRIBUNJAMBI.COM - Ammar Zoni dikenakan pasal berlapis buntut 3 kali terjerat penyalahggunaan narkoba.
Diketahui kasus tersebut sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/5/2024).
Humas PN Jakarta, Iwan Wardhana mengatakan bahwa mantan suami Irish Bella itu disangkakan telah melanggar 2 pasal.
"Untuk persidangan perkara pidana nomor 275 pidsus (tindak pidana khusus) 2024, untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sesuai penetapan hari sidang, persidangan dilaksanakan pada hari ini, tanggal 2 Mei tahun 2024," ungkap Iwan Wardhana, Humas PN Jakarta Barat dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jum'at (3/5/2024).
"Kalau agenda sidang, seperti jadwal yang sudah ditentukan yaitu pada hari ini persidangan dimulai dari pukul 09.00," lanjutnya.
Iwan Wardhana menatakan sidang Ammar Zoni digelar secara daring atau online.
Baca juga: Timses Prabowo Tantang Nikita Mirzani Tunjukan Bukti Rizky Irmansyah Lakukan Kekerasan
Baca juga: Sandra Dewi Kena Mental Buntut Kasus Korupsi Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Pasti Trauma
Baca juga: Alasan Sandra Dewi Tutup Akun Instagram Terkuak, Pikirkan Nasib Anak-anak
"Persidangan dilakukan secara online," ucap Iwan Wardhana.
Pada sidang perdana kemarin, penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Ammar Zoni.
"Untuk proses persidangan, persidangan pertama tentunya untuk pembacaan dakwaan dari penuntut umum," jelas Iwan.
Isi dakwaan tersebut menyebutkan jika Ammar Zoni dikenakan pasal berlapis.
"Isi dakwaannya yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika."
Kemudian tahun kedua melanggar pasal 112 dan 111 ayat 1," tutur Iwan.
Ammar Zoni pun terancam menjalani hukuman hingga lima tahun penjara.
"Ancamannya untuk pasal 114 yaitu empat tahun untuk 112 nya, untuk 111 nya lima tahun," kata Iwan.
Reaksi Ammar Zoni soal Irish Bella dijodoh-jodohkan Abidzar Al Ghifari