Chandrika Chika Ditangkap karena Narkoba

6 Fakta Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Sudah Setahun Lebih Konsumsi Ganja

Penulis: Rohmayana
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chandrika Chika kena kasus penyalahgunaan narkoba.

6 Fakta ditangkapnya Chandrika Chika karena Kasus Narkoba

TRIBUNJAMBI.COM- Media sosial diramaikan dengan Selebgram bernama Chandrika Chika yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Chandrika Chika diamankan Polres Metro Jakarta Selatan bersama lima temannya di hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Pengangkaan Chandrika Chika dibenarkan oleh Waka Satresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Reska Anugrah saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat bahwa hotel tersebut dijadiakan tempat konsumsi barang haram tersebut.

Berikut ini beberapa fakta penangkapan selebgram Chandrika Chika, karena kasus penyalahgunaan narkoba:

1. Banyak Laporan dari Masyarakat

Penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya berawal dari adanya laporan masyarakat ke pihak kepolisian.

Banyak warga sekitar hotel yang merasa resah karena hotel tersebut kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

"Karena ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Waka Satresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Reska Anugrah Rabu (24/4/2024).

Chandrika Chika kena kasus penyalahgunaan narkoba. (Instagram @/chndrika_)

Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba Bersama 5 Temannya

2. 6 Orang Ditangkap

Tak sendiri, Chandrika Chika ditangkap bersama lima orang lainnya saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Mereka diantaranya adalah AT (24), MJ (22), dan tiga pria AMO (22), BB (25), dan atlet E Sport HJ (27).

"Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki. Salah satu sudah diketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport. Iya CK (Chandrika Chika)," ujar AKP Reska Anugrah selaku Waka Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Chandrika Chika kena kasus penyalahgunaan narkoba. (Kolase Tribunnews.com | Instagram @/chndrika_)

3. Sudah Setahun Konsumsi Narkoba

Menurut Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras, selebgram Chandrika Chika (20) sudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun ini.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” ujar AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Namun pihaknya tidak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika.

Ia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Chandrika Chika kena kasus penyalahgunaan narkoba. (Tribunnews)

4. Konsumi Ganja

Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Diketahui jika Chandrika Chika dan kelima temannya mengunsumsi ganja cair atau liquid THC, atau rokok elektrik.

Bahkan, pod vape atau rokok elektronik yang masih berisi cairan ganja turut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC. Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja," lanjutnya.

“Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik," kata Rezka.

Dijelaskan Rezka bahwa 6 orang yang sudah ditangkap itu memakai rokok elektrik tersebut dengan cara bergantian.

"Mereka menghisap itu secara bergantian,” lanjutnya.

5. Teman Kelompok

Hubungan antara keenam yang sudah dijadikan tersangka ini adalah group pertemanan.

“Mereka adalah group pertemanan yang sudah biasa kumpul disana,” jelas Rezka.

6. Terancam 4 Tahun Penjara

Ketika dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja. Salah satunya yang positif ganja adalah Chika.

“Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin,” katanya.

Atas kasus yang menimpa Chika dan 5 temannya itu, mereka terancam hukuman pidana selama 4 tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini