TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Api kembali berkobar di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Desa Jebak, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Kebakaran itu akibat aktivitas illegal drilling (pengeboran minyak ilegal).
Sebelumnya, pada Jumat (9/2) sekira pukul 19.00 WIB, kebakaran terjadi lokasi tersebut.
Kebakaran terjadi saat seorang pekerja membuka sumur minyak ilegal yang bar.
Gas keluar dari sumur tersebut hingga mengakibatkan ledakan.
Api menyebar ke beberapa sumber minyak ilegal di sana dan membakar sekira 10 hektare lahan di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin.
Setelah hampir sebulan kejadian tersebut, api dari sumber sumur minyak ilegal tersebut baru padam.
Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, mengatakan api padam sebelum Hari Raya Idulfitri.
Api kemungkinan padam karena intensitas hujan tinggi di Kabupaten Batanghari.
"Kemarin, hari Kamis, kami mendapatkan informasi kalau api yang di sumur illegal diriling menyala lagi karena sebelumnya sempat padam, jadi kita langsung cek ke sana," tuturnya.
Lalu, pada Kamis (18/4), Pihaknya kembali mendapatkan laporan bahwa sumber api di lokasi kebakaran ilegal driling kembali menyala. Bambang menduga api menyala lagi lantaran masih ada titik api kecil yang belum mati.
Hingga kemarin, api masih menyala dengan ketinggian semburan mencapai dua meter.
"Saat dicek, memang benar menyala lagi, dengan ketinggian mungkin kira-kira dua meter, cuma memang gasnya tinggi di situ," ujarnya.
Untuk pemadaman api, Bambang mengatakan rencananya akan dilakukan upaya pengaliran air sungai ke titik api. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari.
"Kemarin kita koordinasi dengan dinas LH mungkin untuk manualnya kita akan menunggu hujan, kemudia mengaliri dari sungai. Dengan harapan kalau hujan bisa mengalir ke sumber tersebut, tetapi yang lebih pasti kita sudah koordinasi dengan LH untuk menghubungi SKK Migas untuk pemadaman," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal di sekitar lokasi itu.
"Cuma kita ke sana kemarin, sumur-sumur illegal drilling itu sudah bersih, di sekitar itu sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Tangkap tersangka
Polisi sudah menetapkan empat tersangka penyebab kebakaran Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, yaitu inisial S, E, A dan D yang juga menjadi korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Apda, mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi masih menunggu arahan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas sudah kita kirim, tinggal menunggu petunjuk dari JPU-nya, lagi diteliti berkasnya," kata Husni.
Tersangka yang diamankan polisi merupakan pekerja dan operator di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka baru ataupun menemukan pemilik modal dari aktivitas illegal drilling di kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin. (uti)
Baca juga: Kisah Cinta Putri Sulung Gubernur Jambi Al Haris Bersahabat Sejak SMA Kini ke Pelaminan
Baca juga: ANALISIS POLITIK Mengapa Zumi Zola tak Bisa Maju Pilgub Jambi 2024, Terungkap Penyebabnya