Bagus menambahkan, penangkapan tersangka LDS dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku.
Serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, yang hasilnya ternyata LDS telah berbohong karena menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat tersangka LDS dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Parepare-Balikpapan April 2024, Langsung Tanpa Transit
Baca juga: Beredar Chat Afif Dalang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jambi dengan Imam Masjid
Baca juga: Sopir Taksi Online Dihabisi 2 Mahasiswa Jambi di Sei Duren, Siapkan Karet Ban untuk Lumpuhkan Korban