Berita Tanjab Timur

564 Warga Binaan Lapas Narkotika Kls II B Muara Sabak, Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Penulis: anas al hakim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian remisi khusus Idulfitri 2024 pada warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Remisi Idulfitri

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1445 hijriah. Dari ratusan WBP tersebut, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 2 bulan.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Jambi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M Adnan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Dwi Hartono langsung menyerahkan remisi khusus hari raya secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Dengan rincian, 150 orang WBP mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 415 orang WBP mendapat remisi satu bulan dan 35 orang Wbp mendapat remisi 15 hari serta 9 orang WBP mendapat remisi 2 bulan.

Baca juga: Ketua DPD PAN Kota Jambi Maulana Gelar Open House Dihadiri Tokoh Lintas Agama

Baca juga: Kapolda Jambi akan Pimpin Upacara Pemakaman Mendiang Irjen Pol Purn Muchlis

“Dari 721 warga binaan, yang mendapatkan remisi sebanyak 564 orang," singkatnya.

Dimana, remisi khusus ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus Narkotika dan tindak pidana terorisme serta kejahatan trans-nasional.

Dwi Hartono menjelaskan, bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi kepada Narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketua DPD PAN Kota Jambi Maulana Gelar Open House Dihadiri Tokoh Lintas Agama

Baca juga: Kesedihan Glenn Immanuel, Pupus Rencana Menikahi Melitha Sidabutar padahal Sudah Dapat Restu

Baca juga: Mantan Kapolda Jambi Irjen Purn Muchlis AS Tutup Usia, Akan Kebumikan di Makam Pahlawan Jambi

Berita Terkini