Khazanah Islami

Begini Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum berenang saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan tentang berenang saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Berenang telah menjadi bagian dari aktivitas rutin sebagian orang.

Tak heran jika sata puasa pun keinginan berenang jadi hal yang dirindukan.


Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya memberikan penjelasan  terkait berenang di bulan Ramadhan.


"Di antara yang membatalkan puasa tersebut adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga mulut dengan sengaja," ujarnya, dikutip dari YouTube

Mereka yang berenang saat berpuasa akan batal puasanya jika sengaja memasukkan air ke dalam mulutnya.

" Berenang membatalkan puasa atau tidak, itu tergantung ketika kita berenang itu air masuk ke dalam rongga mulut atau tidak."

"Kalau masuk, maka puasa batal. Kalau bisa meyakinkan diri tidak menelan air, maka puasa kita sah."

"Jadi kembali kepada orang yang akan melakukan renang tersebut," jelas Ismail Yahya.


Jika ingin berenang dianjurkan   pada malam hari.


Hal tersebut untuk menghindari batalnya ibadah puasa jika dilakukan di siang hari.

 

"Tapi untuk lebih hati-hati, silakan saja kita berenang saat Ramadan setelah kita berbuka atau pada malam hari."

"Sehingga kita bisa yakin, puasa kita itu dikerjakan dengan baik pada siang harinya," terangnya.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengatakan, perbuatan yang dikhawatirkan akan membatalkan puasa itu dilarang.


"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa atau membatalkan puasa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com


"Maka segala hal yang secara rawan bisa mengantarkan ke perbuatan itu ya dilarang," jelasnya.


Dijelaskannya jika orang yang berenang saat puasa berpotensi untuk meminum air.

Sehingga, berenang itu dilarang dilakukan saat berpuasa karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa.

"Seperti renang, renangnya sendiri mungkin bukan sesuatu yang secara tekstual menjadi larangan berpuasa."

"Tapi dengan berenang, sangat potensial kita memasukkan air ke dalam hidung dan ke dalam mulut, sehingga tidak diperbolehkan," terang Wahid Ahmadi. (TRIBUNNEWS/TRIBUNJAMBI.COM)

Baca juga: Tips Ramadhan 2024: Cara Sholat Malam Lailatul Qadar, Ada Bacaan Niat 2 Rakaat dan 4 Rakaat

Berita Terkini