Kronologi Gadis Remaja di Lampung Disekap Selama 3 Hari dan Dirudapaksa oleh 10 Pria di Sebuah Gubuk

Editor: Herupitra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lampung Utara tunjukkan barang bukti terkait kasus rudapaksa anak SMP.

Pelaku Utama Masih Buron

AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan enam dari 10 pelaku telah diamankan.

Dua di antaranya masih duduk di bangku SMP.

Mereka adalah RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14).

"Dari enam pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya menyerahkan diri. Lalu empat pelaku lainnya masih buron," ungkap Teddy, Rabu.

Sementara itu, pelaku utama, D, masih buron hingga saat ini, bersama tiga pelaku lainnya.

"Empat orang masih DPO (buron)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadhilah, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Utara, 4 Lainnya Masih Buron

Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Korban Dua Kali Ingin Akhiri Hidup

Sementara itu, kondisi NA saat ini masih belum stabil.

Menurut ibu korban, L, NA terkadang tiba-tiba berteriak histeris.

Sang putri juga lebih memilih diam dan menyendiri di kamar.

"Nggak stabil, kadang dia mau ngomong, tapi kadang tiba-tiba teriak histeris. Lebih banyak di kamar aja, takut katanya," ungkap L.

Tak hanya itu, L mengatakan korban juga sempat mengatakan ingin mengakhiri hidupnya.

Halaman
123

Berita Terkini