Polda Jambi Tangkap Pengendar dan Amankan 21 Paket Sabu di Kota Baru, Diduga Dikendalikan AI

Penulis: Rifani Halim
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MR, RR (24), IT (23), mereka warga Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan, M (28) warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Ipda Alamsyah Amir berkata,  awalnya  tim mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku MR di Jalan Jambi- Palembang KM26, RT05, Desa Nagasari, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, rabu (28/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku MR. Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat digerebek, ada empat pelaku yaitu MR, RR, IT, dan M. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam case Handphone milik pelaku RR. 

"Saat diinterogasi, pelaku RR mengakui sabu itu masih ada disimpan di rumahnya di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi," kata Alamsyah, Selasa (12/3/2024).

Berdasarkan dari keterangan pelaku RR, Dit resnarkoba Polda Jambi langsung menuju ke rumah pelaku. Tim tiba di rumah pelaku sekitar pukul 01.20 WIB. Saat digeledah ternyata tim mendapati 9 paket besar berisi Narkotika jenis sabu dan 11 paket sedang berisi Narkotika jenis sabu. 

"Jadi Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari rumah pelaku RR ini ada sebanyak 21 paket," sebutnya. 

Tim pun kembali menginterogasi pelaku RR. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa mendapatkan perintah menjemput Narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AI (Lapas Jambi). 

"Pelaku ini jemput barang bukti bersama tiga temanya itu di Sungai Rengas Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu (24/2/2024)," ungkapnya. 

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dibawa ke Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Sempat Hindari Polisi, Ternyata 4 Pengunjung Kelab Malam di Kota Jambi Ini Pakai Narkoba

Baca juga: Polda Jambi Berhasil Ungkap 28 Kasus Narkoba Jaringan Luar Negeri, 40 Tersangka Diamankan

Baca juga: Bawa Sabu Residivis Penyalahgunaan Narkotika Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin

Berita Terkini