“Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan 1⁄2 (satu perdua) bagian dari objek yang tersebut pada amar angka 7.3 (50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher) di atas kepada Penggugat Konvensi yang menjadi haknya," tertulis pada amar putusan.
Baca juga: Eva Manurung Sebut Virgoun Kesal karena Inara Rusli Terlalu Banyak Menuntut
Menurut Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta bahwa putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat sudah inkrah.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabi'ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Senin (13/2/2024) dilansir dari detik.com
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan bahwa tidak ada yang salah dari putusan cerai Virgoun dan Inara Rusli yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar.
“Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," jelas Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News