Pilpres 2024

Gibran Absen Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, Klaim Sudah yang Menindaklanjuti

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka absen dalam mediasi lanjutan gugatan wanprestasi yang dijukan Almas Tsaqibbirru, Senin (12/2/2024).

TRIBUNJAMBI.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka absen dalam mediasi lanjutan gugatan wanprestasi yang dijukan Almas Tsaqibbirru, Senin (12/2/2024).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tahapan dalam gugutan tersebut yakni dilakukannya mediasi antara tergugat dan penggugat.

Namun, mediasi yang berlangsung pada hari ini pukul 9.00 WIB itu tidak dihadiri Gibran Rakabuming Raka.

Ketidakhadiran Wali Kota Solo itu dengan dalih telah ada yang mewakili.

"Sudah ada yang menindaklanjuti," kata Gibran Rakabuming Raka dilansir dari Kompas.com.

Untuk diketahui bahwa medisi lanjutan itu dilaksanakan lantaran mediasi perdana tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Lokasi Nyoblos Capres Cawapres - Anies-Muhaimin di Jaksel, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Terpisah

Baca juga: Pengantin Wanita Kabur Jelang Acara Nikahan, Tahu Saat ke Salon, Keluarga Pria: Pakaian Semua Dibawa

Baca juga: Hasto Tak Menyangka Jokowi Berubah, Film Dirty Vote Ungkap Gambaran Tekanan ke Ganjar-Mahfud & PDIP

Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator yang dihadiri oleh kuasa hukum Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming, yakni Georgius Limar Siahaan dan Richard Purnomo.

Pelaksanaan mediasi di Ruang Sidang Mediasi dan Diversi sekitar 30 menit, pada Rabu (7/2/2024).

Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediasi perdana ini membahas soal para pihak (prinsipal).

"Hasil mediasi masih tahap pertama dan hakim mediatornya kebetulan juga saya. Dan kami sarankan untuk menghadirkan prisipal pada 12 Feburari 2024," kata Bambang Aryanto setelah mediasi.

Ajukan Proposal Mediasi

Almas Tsaqibbirru mengajukan proposal mediasi terkait gugatan yang dilayangkannya kepada calon wakil presiden nomor urut 2 sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Namun, isi proposal tersebut masih dirahasiakan.

”Karena ini mediasi, semua bahan pembicaraan dirahasiakan. Kami tadi baru menyerahkan proposal mediasi, tetapi belum ada tanggapan dari tergugat,” kata perwakilan tim kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, seusai proses mediasi kedua di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres ke MK

Halaman
12

Berita Terkini