TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Satresnarkoba Polres Merangin tangkap bandar dan residivis inisial BS (54) di Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Selasa (6/2/24).
Diketahui, BS (54) yang dikenal sangat licin kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di seputaran jalur dua talang kawo. Namun pada hari nahas tersebut tersangka BS tak berkutik saat ditangkap tim macan Satresersenarkoba Polres Merangin.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, tersangka ditangkap beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21 paket plastik klip yang berisi siap untuk diedarkan.
"Plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat bruto 1,27 gram. Tersangka merupakan bandar narkoba sabu dari daerah talang kawo, Tersangka juga residivis sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," kata AKP Simsal, Selasa (6/2/24).
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Sebelum ditangkap pelaku diintai oleh petugas selama beberapa hari.
Karena tersangka ini dikenal sangat licin, namun Satresnarkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
"Terhadap tersangka akan dikenakan primer Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga: Proses Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara yang Tewas Tenggelam, Tim Forensik Kawal Pengangkatan Jenazah
Baca juga: Sinopsis Marauders, Tayang 6 Februari 2024 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Hadiri Rakor bersama BKN, Pj Bupati Muaro Jambi Minta ASN Netral dan Sukseskan Pemilu 2024