TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang 2023, Pemprov Jambi telah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaan yang telah menang lelang.
Pemutusan kontrak tersebut dilakukan karena pihak rekanan tersebut masuk daftar hitam (Blacklist).
Hal ini disampaikan Sandhi Ardiansyah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Jumat (2/2/2024).
Menurut Sandhi pihak perusahaan atau pihak ketiga tersebut terkena blacklist di daerah lain, tapi menang lelang dalam kegiatan di Pemprov Jambi.
Dengan begitu, terpaksa dilakukan pemutusan kontrak kerja di tengah perjalanan.
“Kalau untuk blacklist di kita sendiri sampai saat ini tidak ada. Tetapi ada kontraktor yang saat itu bekerja di Provinsi Jambi melaksnakan paket kegiatan di kita ternyata terkena blacklist di Jawa Barat,” katanya.
Otomatis kata dia harus diputuskan kontrak kerja pemeliharaan di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
“Dan kemarin sudah dilakukan oleh OPD yang menggunakan perusahaan tersebut. Telah dilanjutkan kembali dengan pemilihan penyedia berikutnya oleh OPD tersebut dan telah melaksanakan pekerjaan itu. Informasi terakhir sudah dilaksanakan 100 persen,” pungkasnya.
Baca juga: Kecamatan Pengabuan Difokuskan Sektor Pertanian Padi
Baca juga: Puluhan Hektar Sawah Masyarakat Batang Asai Hancur Diterjang Banjir Bandang
Baca juga: Prediksi Skor Girona vs Real Sociedad, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 03.00 WIB