TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Vonis terhadap ayah Mario Dandy itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, jaksa KPK akirnya mengajukan banding.
Upada hukum lanjutan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/1/2024).
Banding yang diajukan KPK tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga
Baca juga: 5 Potret Rumah Mewah Muzdalifah yang Kini Dijadikan Gudang Tempat Jualan karena Tak Laku-laku
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 12 Janurari 2024 di Bengkulu, 82 Km Barat Daya Enggano
“Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Ali.
Upaya banding yang diajukan KPK karena belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum.
Diantaranya mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” jelasnya.
Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ayah Mario Dandy itu dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M