Berita Tanjab Timur

Modus Ayah Tiri dan Tetangga Setubuhi Remaja di Tanjab Timur Jambi, 4 Tahun Jadi Korban Asusila

Penulis: anas al hakim
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi asusila

Modus

Ayah tiri menyetubuhi korban dengan modus memberi perhatian khusus baik kaish sayang maupun materi.

Sementara modus tetangga korban. yakni dengan cara bujuk rayu dan iming-iming diberi imbalan.

"Jadi kedua pelaku ini tidak saling mengetahui saat melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Ancamannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," terang Soekany. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Banjir dan Longsor di Kerinci, 2 Orang Tewas 3.588 Rumah Terendam

Baca juga: Polemik Angkutan Batubara di Jambi - Jalan Khusus Terkendala Lahan ATJ Minta Bersabar BLT Bagi Sopir

Baca juga: Sekolah Disegel Pemilik Tanah, Satu Siswa SDN 212 Kota Jambi Pindah Sekolah

Berita Terkini