Modus
Ayah tiri menyetubuhi korban dengan modus memberi perhatian khusus baik kaish sayang maupun materi.
Sementara modus tetangga korban. yakni dengan cara bujuk rayu dan iming-iming diberi imbalan.
"Jadi kedua pelaku ini tidak saling mengetahui saat melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancamannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," terang Soekany. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Banjir dan Longsor di Kerinci, 2 Orang Tewas 3.588 Rumah Terendam
Baca juga: Polemik Angkutan Batubara di Jambi - Jalan Khusus Terkendala Lahan ATJ Minta Bersabar BLT Bagi Sopir
Baca juga: Sekolah Disegel Pemilik Tanah, Satu Siswa SDN 212 Kota Jambi Pindah Sekolah