Dewas KPK menyimpulkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melakukan 3 pelanggaran etik
TRIBUNJAMBI.COM - Ditemukan tiga pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Jumat (8/12/2023) pagi.
Temuan pelanggaran ini ditemukan setelah Dewas KPK melakukan klarifikasi pada 33 saksi.
Penemuan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri membuat kasus ini pun dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat.
Baca juga: Penipuan Berkedok Penjualan Online, Pelaku Jadi Kurir hingga kirim Foro dan Video Palsu
Baca juga: BPJN IV Jambi sebut Pekerjaan Jalan Inpres di Tanjung Jabung Timur Menemukan Kendala
Dia menjelaskan, tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta adanya komunikasi lainnya.
Kedua, adanya harta kekayaan dan utang yang tidak dilaporkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucap Tumpak.
Adapun sidang etik Firli Bahuri dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023.
“Cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami lakukan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 09.00,” tegasnya.
Dalam hal ini, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Tumpak mengatakan sidang etik akan digelar secara maraton agar cepat selesai pada akhir tahun.
Dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Knockout Stage M5 World Championship Mobile Legends, Intip Klasemen Akhir
Baca juga: Warga SAD Aksi Minta Rekannya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dilepaskan, PN Tebo Beri Penangguhan
Baca juga: Penipuan Berkedok Penjualan Online, Pelaku Jadi Kurir hingga kirim Foro dan Video Palsu